Praktisi Hukum: Hak Angket DPRD Harus Fokus Kebijakan, Bukan Urusan Pribadi

GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Praktisi hukum asal Kabupaten Gowa, Wawan Nur Rewa, menegaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleh DPRD harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melebar ke ranah kehidupan pribadi kepala daerah.

Ia menilai Hak Angket merupakan instrumen konstitusional untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Hak Angket itu untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah, bukan untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang. Objeknya jelas, yaitu kebijakan yang diduga bertentangan dengan aturan, bukan isu personal,” tegas Wawan, Kamis (25/6/2026).

baca juga : Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Gowa Tuntaskan Penyelidikan Dugaan Aborsi

Menurutnya, jika Hak Angket digunakan untuk membahas persoalan pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan, maka hal tersebut berpotensi keluar dari tujuan hukum dan dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD bukan lembaga penyidikan maupun peradilan, sehingga tidak boleh membangun “penghakiman politik” terhadap seseorang di luar ranah kebijakan publik.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan politik, bukan untuk mengadili moral atau kehidupan pribadi. Semua harus sesuai batas kewenangan,” ujarnya.

Wawan menambahkan, seluruh lembaga negara wajib berpegang pada prinsip negara hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga : Koalisi Pemuda Kerakyatan Gowa Ultimatum Pemkab dan DPRD, Soroti Transparansi Beautiful Malino

Ia menilai, energi politik seharusnya difokuskan pada pengawasan pembangunan dan pelayanan publik agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah stabilitas dan kerja sama untuk pembangunan, bukan konflik politik yang berkepanjangan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Wawan mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga DPRD dan memastikan penggunaan Hak Angket tetap proporsional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Komentar