MAKASSAR, KORANMAKA— Seorang ibu rumah tangga berinisial H (33) belum pulih dari trauma setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, “Bunga” (6), yang dilakukan oleh paman korban sendiri berinisial AL (35).
Kejadian itu berlangsung di rumah mereka di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ungkap H, menahan tangis dalam konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).
Setelah kejadian, Bunga mengalami sakit di kemaluan, demam tinggi, dan trauma berat. Pemeriksaan di RS Faisal dan Klinik Aska Nadiva menunjukkan adanya infeksi dan tanda-tanda kekerasan seksual.
“Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis,” jelas H.

Laporan polisi telah dibuat di Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 (Nomor: STBL/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR), dan juga tercatat di UPTD DPPA Kota Makassar (Nomor: 2502112097, Tanggal 19 Februari 2025). Namun hingga kini, keluarga korban belum melihat adanya langkah nyata dari pihak kepolisian.
“Saya sudah lapor, tapi polisi masih minta saya cari saksi. Padahal saya sendiri melihat langsung, anak saya trauma berat dan belum bisa bicara lancar,” kata H.
Ketua Tim TRC PPA Makassar, Makmur, mengkritik lambannya penanganan kasus oleh pihak kepolisian. “Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis agar anak tidak larut dalam trauma. Ini menyangkut masa depan korban,” ujar Makmur.
baca juga : TRC PPPA Makassar Kawal Terus Kasus Perampasan Anak
Pihak penyidik Polrestabes Makassar memberikan klarifikasinya terkait kasus yang sementara ditangani melalui pesan singkat yang menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Sampai saat ini, saksi yang akan dihadirkan pelapor belum dimintai keterangan. Kami sudah mengundang untuk hadir, namun sampai saat ini belum datang. Perkara masih dalam proses lidik,” jelas penyidik.
Dari kejadian tersebut, Landasan Hukum Perlindungan Korban dan Proses Pembuktian sudah saat jelas untuk penyidik mengambil tindakan hukum pada kasus yang ditanganinya.
Komentar