SLEMAN, KORANMAKASSAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial F (16) yang diduga membuat dan menjual bahan petasan.
Remaja tersebut ditangkap di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (7/3/2026).
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli subuh yang dilakukan anggota Polsek Gamping.
Saat patroli, petugas mendapati dua anak berinisial H dan A tengah mengisi bubuk petasan ke dalam selongsong di area persawahan.
Baca Juga : Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Pemeriksaan Oknum Polisi oleh BNNP Sulawesi Barat
“Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah kepada F. H dan A mengaku mendapatkan bubuk petasan tersebut dari F,” ujar Kiswanto saat konferensi pers, Jumat (13/3/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F memperoleh bahan petasan dengan cara membeli secara daring. Setelah itu, bahan tersebut diracik sendiri sebelum digunakan maupun dijual kepada teman-temannya.
“Bahan petasan dibeli secara online lalu diracik sendiri. Selain dipakai sendiri, bubuk petasan itu juga dijual kepada rekan-rekannya,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa saat meracik bahan petasan, F tidak tinggal bersama orang tuanya, melainkan bersama neneknya sehingga orang tuanya tidak mengetahui aktivitas tersebut.
Satu plastik berisi sekitar 1 ons bubuk petasan dijual seharga Rp300 ribu.
Baca Juga : Bocah Berusia Lima Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api
Saat ini, ABH tersebut dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bubuk petasan siap edar, timbangan, selongsong petasan, panci, serta ulekan yang digunakan untuk meracik bahan.
Atas perbuatannya, F diduga melanggar Pasal 306 dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (*)

