“Dan itupun para peserta didik tidak diwajibkan atau dipaksa untuk ikut dimana pihak sekolah memberikan solusi kepada peserta didik yang tidak ikut akan diberikan tugas lain untuk memenuhi penilaian karena kegiatan ini termasuk dalam sistem penilaian dalam kurikulum merdeka”, jelas Isman.
Ditempat yang sama Prof. Agustan, S.Pd. M. Pd salah seorang orang tua murid mengatakan sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Kadis Pendidikan Kota Makassar dan merasa bingung karena dia melihat bahwa program ini sangat bagus untuk peserta didik dan menurutnya sistem pendanaan kegiatan inipun sudah sangat transparan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komite SD Inpres Unggulan BTN Pemda, Muhammad Fauzan Nadjamuddin yang juga menyayangkan keputusan sepihak itu dan mengatakan bahwa ini bisa menjadi preseden buruk untuk lembaga pendidikan kedepannya dalam membuat dan menjalankan program-program pendukung proses belajar mengajar di sekolah.
“Apabila dikarenakan adanya tekanan dari oknum wartawan salah satu media dan berita viral tentang sesuatu yang belum diketahui kebenarannya membuat dinas pendidikan mengambil keputusan sepihak tanpa mengklarifikasi kebenaran berita tersebut”, ucap Fauzan.
Terkait oknum wartawan yang nenulis berita dugaan pungli yang menyeret namanya, Isman menyatakan bahwa kuasa hukumnya sedang mempelajari kasus ini dan apabila ditemukan ada unsur pidana pihaknya akan segera membuat laporan di kepolisian.
“Kami akan lakukan upaya hukum tujuannya untuk menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya”, pungkas Isman. (Anto)

