Razia Masker, Satpol PP Makassar Jaring 28 Pengendara di Jalan Penghibur

KORANMAKASSAR.COM — Tim Percepatan Pengendali Covid 19 kota Makassar kembali melakukan razia masker di jalan penghibur tepat depan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (15/8/2020) sore kemarin.

Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), unsur TNI dan Polri,

“Sebanyak 28 orang terjaring pada razia ini, 23 diantaranya diberikan sanksi sosial seperti Push up, menyanyikan lagu kebangsaan atau membacakan pancasila, dan 5 pelanggar lainnya dirapid tes yang hasilnya non reaktif.” terang Kasi Penyidik Satpol PP Makassar Muh Muflih.

Sejumlah pengendara seperti Supir angkot, Pedagang ikan, Pedagang meubel, guru mengaji, bahkan warga luar kota Makassar terjaring razia kali ini.

Saat diwawancarai, sebagian besar pelanggar sudah mengetahui aturan penggunaann masker saat beraktivitas di luar rumah yang tertuang pada Peraturan Wali kota (perwali) Makassar nomor 36 tahun 2020, namun saat ditanya mengapa tidak mengenakan masker, mereka menjawab lupa, ketinggalan di rumah bahkan ada yang menjawab dipakai untuk bersihkan motor. Sebagian kecilnya lagi membawa masker hanya saja mereka enggan menggunakannya.

baca juga : Jelang Idul Adha, Satpol PP Kecamatan Tallo Beri SP 1 Kepada Pedagang Musiman

“Iya pak pernah saya baca di berita (tentang aturan penggunaan masker), tapi saya lupa pakai (masker), ketinggalan di rumah.” ucap Ira salah seorang pelanggar. (ilho)