Jaksa Agung juga berharap, upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam rangka mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) kepada institusi Kejaksaan.
Adapun Timsus HAM yang Berat memiliki 18 orang Jaksa yang diketuai oleh Setia Untung Arimuladi, selaku Wakil Jaksa Agung RI; Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Wakil Ketua, kemudian Raja Nafrizal, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Sekretaris Timsus HAM.
Sedangkan Yuspar, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Koordinator Timsus HAM, serta terdapat tujuh Ketua Tim.
baca juga : ST Burhanuddin Laporkan Kinerja Kejaksaan Tahun 2020 Pada Presiden Jokowi
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada saudara-saudara yang baru dilantik. Laksanakanlah tugas yang telah dipercayakan di pundak saudara-saudara dengan penuh kesungguhan, ketulusan, keikhlasan, kejujuran, dan penuh rasa tanggung jawab. Bekerjakeraslah dengan sepenuh hati, karena kepada kita sekalianlah harapan besar masyarakat di gantungkan. Ingatlah apa yang saudara-saudara kerjakan akan disaksikan oleh banyak pihak dan pada akhirnya juga akan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kelak di kemudian hari.
Setelah selesainya pelantikan dan pengambilan sumpah Timsus HAM, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Timsus HAM langsung melakukan briefing dengan diikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Wakil Ketua Timsus HAM), Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (selaku Sekretaris Timsus HAM) dan seluruh Ketua Tim anggota Timsus HAM. Materi arahan Wakil Jaksa Agung untuk menentukan langkah-langkah percepatan penuntasan kasus-kasus HAM Berat dengan menginventarisir kasus-kasus HAM yang Berat. (*)

