Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Menghambat Hak Masyarakat

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit.

Selain itu, pemerintah diberbagai daerah juga sudah berupaya keras dalam mencegah penularan Covid-19 seperti melakukan tracing (pelacakan). Dalam hal ini, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah melakukan tracing kepada kontak terdekat dari Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Tracing dilakukan kepada 437 orang yang melakukan kontak erat dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

“Dan dari tracing yang sudah dilakukan, ditemukan sebanyak 24 orang positif Covid-19. Rinciannya, 5 orang berasal dari kontak erat gubernur, dan 19 orang kontak erat wakil gubernur,” jelasnya masih menjawab pertanyaan media.

baca juga : Vaksinasi Covid-19, Presiden: Keselamatan Masyarakat Adalah Prioritas Tertinggi

Untuk itu, dalam menekan penularan Covid-19 di daerah lain, ia menghimbau Satgas Covid-19 semua daerah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Satgas pusat katanya selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah termasuk penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilihan kepala daerah serentak berjalan bebas Covid-19.

Pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama yang merevisi jumlah cuti bersama akhir tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif Covid-19 akibat periode libur panjang sebelumnya.

“Saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan,” Wiki menekankan. (*)