PAREPARE, KORANMAKASSAR.COM — Polres Parepare, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu, yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang di gelar beberapa hari ini, satuan Reserse Kriminal Polres Parepare berhasil menangkap tiga tersangka yang di duga kuat terlibat dalam pembuatan dan distribusi uang palsu, di wilayah Parepare dan sekitarnya.
Hal tersebut di ungkapkan dalam konferensi persnya, selasa (8/10/24) Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang di lakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), setelah adanya laporan dari warga.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dan dari tangan mereka, kami menyita barang bukti berupa lembaran uang palsu senilai Rp.2,8 juta dalam pecahan Rp.50 ribu, satu unit telepon genggam yang di gunakan untuk melancarkan aksi para tersangka.
Lanjut AKBP Arman Muis mengungkapkan, setelah Tim menerima informasi, mereka langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga orang yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Jumat Curhat, Kapolsek KPN Polres Parepare Himbau Jaga Keamanan dan Kerukunan Jelang Pilkada
Modus mereka adalah mencari keuntungan, dengan menyebarkan uang palsu. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 247 junto Undang-Undang Tahun 2011 tentang uang palsu. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Kamipun saat ini, masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut di wilayah lain. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kami Polres Parepare berharap dapat mengurangi dampak peredaran uang palsu di wilayah Kota Parepare dan menjaga stabilitas ekonomi lokal”, tutupnya. (Sis)