Turut disita barang bukti berupa 40 botol miras jenis AL serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 2593 TV yang digunakan pelaku.
Dari rangkaian empat kali penindakan yang berlangsung berturut-turut tersebut, total keseluruhan barang bukti minuman beralkohol yang berhasil diamankan jajaran Polres Bantul mencapai 216 botol dengan berbagai jenis dan ukuran.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025, serta upaya menekan maraknya peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini kami lakukan karena masih marak ditemukan peredaran dan penjualan miras, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan berdagang barang tersebut. Khususnya di Outlet 23 Kasihan, kami menemukan jenis dan jumlah barang bukti yang cukup besar, yang menunjukkan adanya praktik perdagangan ilegal yang sudah berjalan. Ini jelas melanggar aturan, dan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya Minggu 21 Juni 2026.
Baca Juga : Outlet 23 di Bantul Digrebek, Ratusan Botol Miras Disita
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran terkait peredaran miras, khususnya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang terlarang dan berani melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
“Operasi rutin seperti ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Bantul. Bagi siapa pun yang kedapatan melanggar, kami pastikan akan diproses hukum,” tegasnya. (*)


Komentar