MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Aksi kejahatan selama bulan suci ramadhan, seperti teror pembusuran serta penganiayaan meningkatkan, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 27 orang pelaku, 14 orang diantaranya dewasa dan 13 masih dibawah umur, adapun para pelaku merupakan pembusuran, penganiayaan dan membawa sajam
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku yang diamankan ada kaitannya dengan kejadian selama 10 hari Ramadan. Seperti kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang
“Kita mendeteksi ada 27 orang pelaku, delapan orang korban, salah satunya anggota Polisi. Ada juga warga sipil. Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini, “Ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025) sore.
Lanjut Arya, tidak ada motif khusus dari para pelaku dalam beraksi. Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan, tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran
“Untuk korban anggota Polisi, motifnya karena papasan di jalan, lalu merasa ada ego lebih tinggi”, kata Arya
Yang dijelaskan Kombes Arya, hanya satu yang memiliki masalh pribadi yang akhirnya melakukan penyerangan. Satu saja yang dendam terhadap korban, masalah perempuan, mereka suka kepada perempuan yang sama lalu terjadi pembusuran. Kejadiannya di Biringkanaya
“Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, kami mengingatkan kepada masyarakat kota Makassar, setiap orang yang melakukan tindak pidana, kami catat dalam SKCK. Sehingga, nanti akan kesulitan kalau mau sekolah, kerja, karena sudah terlibat tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak, “jelasnya.
baca juga : Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Desak Kapolsek Polsel Segera Tahan Pelaku
Adapun para pelaku itu yang berhasil diamankan sebut Arya, ada masih pelajar, putus sekolah dan pengangguran. Sedang barang barang bukti yang diamankan, ada busur, ketapel, parang dan batu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, karena mengakibatkan korban luka berat.
“Kita juga gunakan UU darurat, karena membawa senjata tajam ancaman hukumannya,” tutup Kombes Pol Arya Perdana. (Firman Dhanie)
Komentar