oleh

Sebanyak 2,8 Kilogram Ganja Dibakar di Mapolrestabes Makassar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polrestabes Makassar musnahkan narkotika jenis Ganja sebarat 2,8 Kilogram di halaman Mapolrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (31/5/23) pukul 14.00 WITA

Dalam pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong drum, kemudian dibakar hingga habis tidak tersisa, yang di perkiraan harga narkotika Rp 72 juta dengan potensi merugikan 6 ribu jiwa

Hal ini langsung diungkap oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Dolly, di aula Mappaodang Polrestabes Makassar.

“Kita melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil pengungkapan di Kompleks BTN Minasa Upa kota Makassar, pada 3 April 2023, sekitar pukul 13.00 Wita” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib

Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pelaku atas nama tersangka MS, dan telah mendapatkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kejari Makassar

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa satu buah paket ganja berbungkus plastik hitam. Berisi tiga paket besar, batang, biji, dan daun kering narkotika jenis ganja, kata Ngajib.

baca juga : Kapolrestabes Makassar Sambangi Rumah Karyawan Gudang yang Tewas Usai Terkena Luka Bakar

Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, adapun beratnya, 2873,3600 gram, dengan cara disusupkan di setiap sachet nya dengan berat awal 94,12000 gram, yang berakhir 93,8572 gram, Digunakan sebagai pembuktian di persidangan pengadilan. Dan, sisa seberat 2279,0800 gram untuk dimusnahkan, jelasnya

Adapun tersangka MS melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman pidana 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (Firman Dhanie)