Ia menjelaskan, kunjungan ke Pemkot Makassar, khususnya menemui Sekretaris Daerah, bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses administrasi hibah yang masih harus dilengkapi.
“Kami berkunjung ke Pak Sekda untuk meneruskan proses administrasi penyelesaian hibahnya. Ada beberapa dokumen yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Dokumen yang dimaksud, lanjut Baskoro, berupa surat pernyataan minat dan surat pernyataan kesediaan menerima hibah, yang menjadi persyaratan dalam penyelesaian proses hibah dari JICA kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi pemerintah kota perlu menyiapkan surat minat dan surat kesediaan menerima hibah sebagai dasar penyelesaian proses hibah dari JICA ke Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Baca Juga : Sekda Makassar Tinjau TPA Tamangapa, Tekankan Kolaborasi Pengelolaan Sampah
Terkait jumlah peralatan, Baskoro menyebutkan bahwa terdapat enam item alat deteksi kebocoran, namun rincian jumlah set dan spesifikasinya lebih diketahui oleh pihak PDAM sebagai pengguna langsung.
“Ada enam item, tetapi untuk berapa setnya secara detail, pihak PDAM yang lebih mengetahui rinciannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, proses hibah tersebut bukanlah hal yang rumit karena merupakan mekanisme hibah aset pada umumnya.
“Sebenarnya ini hanya proses hibah aset seperti biasa, jadi bukan hal yang rumit. Kami hanya memerlukan dua surat tersebut sebagai dasar untuk memproses hibah aset dari kementerian ke pemerintah kota,” pungkas Baskoro Elmiawan. (*)

