GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Peristiwa tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur terjadi di Jalan Poros Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa pada Jumat dini hari (16/8) sekitar pukul 00.30 WITA.
Korban dalam insiden ini adalah Satriansyah (22), warga Parepare, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Peristiwa ini bermula ketika korban mengajak rekannya, Andri (29), untuk menemani dirinya mengklarifikasi sebuah permasalahan dengan sekelompok pemuda di Bontopajja. Setibanya di lokasi, mereka langsung diserang oleh sekelompok pemuda.
Meski Andri berusaha melerai, korban akhirnya mengalami luka serius dengan sebuah anak panah busur yang tertancap di dada sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, korban segera dilarikan ke RS Thalia Irham Panciro oleh Andri untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Kallong Tala untuk perawatan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, saksi Andri berhasil mengenali salah seorang pelaku pemukulan yang diketahui bernama Daud bin Baba Dg. Nai (20), seorang buruh bangunan yang berdomisili di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Diketahui pula bahwa Daud bin Baba Dg. Nai merupakan salah satu tersangka dalam kasus kriminal lain yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Meski sedang dalam proses hukum, Daud masih bebas berkeliaran, yang akhirnya menyebabkan terjadinya tindak pidana ini.
baca juga : Dinilai Lamban Ditangani, Kasus Penganiayaan IRT Belum Jelas Di Pengadilan Makassar
Pihak kepolisian, dipimpin oleh Iptu Syarifuddin, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengecek kondisi korban di RSUD Syekh Yusuf Kallong Tala.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini masih terus berlanjut. (Laporan: Restu)