GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Kasus pembunuhan wanita hamil PI (21) dengan 79 tusukan yang terjadi di Kabupaten Gowa, dalam sidang lanjutan yang kembali di gelar Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, dengan menghadirkan tersangka Muh Jibril
Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (22/7/2025)
Kuasa hukum korban Khesya Amanda mengatakan, hari ini adalah agenda untuk saksi, namun saksi tidak bisa hadir dengan alasan lagi menikah.

“Jadi di bacakan menurut BAP nya kemudian di lanjutkan dengan pemeriksaan oleh terdakwa,” ungkap Khesya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai sidang di PN Sungguminasa Gowa
Yang di jelaskan Khesya Amanda, sebagai penasehat hukum dan keluarga bersama-sama menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut hukum dan juga hakim, kami percaya bahwa keadilan bersama dengan almarhum korban PI karena jelas di dalam pemeriksaan hari ini sangat jelas sekali kronologi yang terjadi itu mengarah kepada pembunuhan berencana.
baca juga : Keluarga Korban Kasus Pembunuhan 79 Tusukan Soroti Adanya Kejanggalan Saat Persidangan di PN Gowa
“Terkait tentang pengakuan terdakwa tentang janin di tubuh korban merupakan anaknya atau bukan, di sini kan yang bisa harus di pahami bahwa yang kita cecar adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak,” kata Khesya
Dan dari terdakwa sendiri sudah mengakui bahwa dia sudah berencana dengan berbagai kronologi sudah di tanyakan oleh penuntut umum
Keluaga serta Kuasa hukum korban PI, berharap pelaku di hukum se adil-adilnya. (Firman Dhanie)

