Sidang Permohonan Pengesahan Pemilihan BPA AJB Bumiputera Kembali Ditunda Efek PPKM Darurat

Ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Pada Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran MA yang ditandatangai oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan, mengatur beberapa hal tentang peberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan Hakim di satuan kerja.

Selain itu SE MA ini juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang, di lokasi peradilan di wilayah Jawa dan Bali.

“Saat ini kami dari Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 yang mewakili permohonan pengesahan panitia BPA, tinggal menunggu jadwal sidang selanjutnya dari panitera PN Jakarta Selatan,” ujar Yayat.

baca juga : Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912: Nurhasanah Dicokok OJK, Kasus Harus Terus Diproses

Sebelumnya, perkara ini telah terdaftar dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL telah diajukan pada 10 Juni 2021.

Para pemohon pengesahan BPA AJB Bumiputera yakni; Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di AJB Bumiputera 1912.

Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, saat ini memperjuangkan nasib 2,6 juta pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang terkatung-katung kepastian polisnya.

Termasuk di dalamnya terdapat 400 ribu pemegang polis yang telah habis kontrak (HK), dengan nilai pertanggungan yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912, mencapai Rp7,1 Triliun lebih.*

Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna (kiri) dan Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan (kanan) tengah menunggu jadwal sidang di PN Jakarta Selatan.