MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Muh Taufiq Al Hidayat (15 tahun), seorang siswa SMAN 1 Makassar, menjadi korban pembacokan oleh sekelompok pemuda di Jalan Veteran Utara, Lorong 41, pada Selasa (23/7/24) dini hari.
Saat ditemui tim media di RS Pelamonia Makassar pada rabu 24 Juli 2024, Taufiq menceritakan kronologi kejadian tersebut.
“Sekitar pukul 00.00 WITA, saya dan teman saya pergi membeli nasi kuning di Lorong 41. Saat hendak masuk ke lorong, kami ditegur oleh beberapa pemuda dan warga agar tidak kebut-kebutan. Teman saya menjawab bahwa dia juga tinggal di sini. Setelah membeli nasi kuning, kami menuju rumah teman saya yang juga berada di Lorong 41,” ujar Taufiq.
Namun, salah paham terjadi dan sekelompok pemuda tersebut mengejar mereka. Aksi kejar – kejaran yang berujung pengeroyokan dan perusakan kendaraan pun tak terhindarkan. Taufiq mengalami luka akibat tebasan samurai di bagian kepala dan tusukan di pinggang. Ia segera dilarikan ke RS Pelamonia oleh anggota Polsek Makassar yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Makassar dengan Nomor Laporan Polisi: STPL/157/K/VII/Sek Makassar/Polrestabes Mks, tanggal 23 Juli 2024.
Dalam pengambilan keterangan tambahan di Polsek Makassar, Rusdi, ayah korban, menyatakan bahwa salah satu tersangka, Fkr, telah disebut-sebut sebagai pelaku yang turut serta merusak kendaraan korban. Namun, Fkr mengaku tidak ikut memukul dan sempat ditarik oleh tantenya untuk pulang.
Fkr juga menyebut nama Rido sebagai orang yang menebas kepala korban, serta Birli dan Kadri yang membuang motor korban ke kanal. “Kejadiannya sekitar pukul 01.20 WITA,” ujar Rusdi.
Rusdi menambahkan bahwa penyidik sempat berencana melepas Fkr karena kurang bukti, namun ia meminta agar hal tersebut ditunda hingga semua saksi diperiksa. “Jangan sampai Fkr kabur, siapa yang mau bertanggung jawab?” tegas Rusdi.
Kapolsek Makassar, Kompol Dr. Andi Aris Abubakar, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengucapkan terima kasih kepada media yang telah menyampaikan permasalahan keamanan dan hukum di wilayahnya. Terkait kasus kekerasan terhadap anak di Lorong 41, Jl. Veteran Utara, beliau menyampaikan bahwa pelaku masih dalam pengejaran dan pencarian oleh Polsek Makassar.
baca juga : Korban Pemukulan di Pattallassang Takalar Harap Polisi Segera Menangkap Pelaku yang Masih Berkeliaran
Kasus ini mencakup beberapa pelanggaran hukum, termasuk:
– Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan
– Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan
– Pasal 406 KUHP, tentang Perusakan Barang
– Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak
– Pasal 55 KUHP, tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana
Taufiq masih menjalani perawatan intensif di RS Pelamonia, sementara pihak kepolisian terus berupaya menangkap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Restu)