Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam rangka penanganan COVID-19, Kejaksaan melakukan pendampingan hukum dengan nilai total Rp38,7 triliun, juga pendampingan kebijakan pemulihan ekonomi nasional dengan total nilai Rp68,2 triliun.
“Penyelamatan keuangan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp239,5 triliun dan 11,8 juta dolar AS. Serta pemulihan keuangan negara sebanyak Rp11,1 triliun dan 406 ribu dolar AS,” paparnya.
Di Bidang Intelijen, Kejaksaan berperan aktif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional.
“Berhasil mengamankan pembangunan strategis dengan total pagu anggaran sebanyak Rp289 triliun,” paparnya.
Dalam mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, imbuh Jaksa Agung, telah berhasil memfasilitasi investasi dengan nilai Rp26,3 triliun.
“Melalui program tangkap buronan telah menangkap sebanyak 146 buronan,” terangnya.
baca juga : Presiden: Kejaksaan Harus Bersih dan Jadi Acuan Penegak Hukum yang Profesional dan Berintegritas
Di Bidang Pengawasan, imbuh Burhanuddin, pihaknya berhasil melakukan whisteblowing system dengan menyelesaikan sebanyak 107 pelaporan dari total 524 laporan pengaduan. “Dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terdapat 130 pegawai Kejaksaan,” tegasnya.
Di Bidang Pembinaan, dalam rangka membangun dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas, Kejaksaan telah membentuk assessment center dengan kegiatan antara lain seleksi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang berkualifikasi pemantapan yang dilakukan secara terbuka.
“Kejaksaan telah melakukan pengamanan aset sebanyak Rp149,1 miliar dan 57 bidang tanah,” ungkap Burhanuddin.
“Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka menjaga kesinambungan sumber daya manusia yang berkualitas, tetap dilakukan pendidikan pembentukan dan pelatihan jaksa yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan diselenggarakan secara virtual sebanyak 400 calon jaksa,” pungkas Jaksa Agung Burhanuddin ST. (*)

