Tak Kunjung Dirujuk, Keluarga Pasien Luka Serius Ambil Langkah Sendiri Cabut Infus dan Larikan ke RS Makassar

MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Pelayanan darurat di Puskesmas Bantimurung kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluarga pasien bertindak nekat setelah merasa diabaikan dan tidak mendapat kepastian rujukan meski sudah menunggu lebih dari tiga jam dalam kondisi luka serius dan pendarahan hebat.

RN (36), warga Lingkungan Pakalu, Kecamatan Bantimurung, menjadi korban luka iris dalam pada bagian lengan kiri akibat kecelakaan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Meski langsung dibawa ke UGD Puskesmas Bantimurung, hingga pukul 21.30 WITA, pasien belum juga dirujuk ke rumah sakit yang mampu menangani kondisinya.

Karena kesal dan merasa keselamatan adiknya terancam, Ramli kakak korban memutuskan mengambil langkah cepat.

“Saya minta sendiri agar infus yang dipasang dicabut. Saya sudah tidak percaya mereka akan bertindak cepat. Saya langsung bawa adik saya ke Rumah Sakit Tadjuddin Halik di Makassar. Di sana, penanganannya cepat dan profesional. Tidak seperti di sini yang hanya kasih alasan dan tidak ada dokter,” ujar Ramli dengan nada kecewa.

Baca Juga : Dirawat 5 Hari Gegara Pendarahan di Otak, Keluarga Pasien Tuntut RSUD Syekh Yusuf Gowa

Ia menyayangkan tidak adanya dokter penanggung jawab di UGD Puskesmas saat kejadian. Menurutnya, kondisi luka RN tidak bisa hanya ditangani oleh perawat, apalagi terjadi pendarahan hebat yang berisiko fatal jika terus dibiarkan.

“Tiga jam kami tunggu. Mereka cuma bilang RS La Palaloi penuh. Tapi tidak ada usaha cari rumah sakit lain. Padahal ini nyawa orang, bukan main-main,” tambahnya.

Tindakan Puskesmas Diduga Langgar Aturan Pelayanan Darurat, Kelambanan dalam merujuk pasien dan tidak tersedianya dokter jaga di UGD diduga telah melanggar sejumlah regulasi kesehatan, di antaranya:

Permenkes No. 75 Tahun 2014, Pasal 25: UGD wajib memiliki dokter secara terus-menerus.

Permenkes No. 47 Tahun 2018, Pasal 16: Rujukan harus segera dilakukan dalam keadaan gawat darurat.

UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 32: Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009, Pasal 18: Wajib memberikan pelayanan cepat dan tidak diskriminatif.

Pasal 190 UU Kesehatan: Tidak memberi pelayanan gawat darurat secara sengaja bisa dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas harus dilakukan oleh pemerintah. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan darurat di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Maros.

Keluarga korban meminta Dinas Kesehatan dan Bupati Maros turun tangan serta mengevaluasi total kesiapan SDM dan manajemen Puskesmas Bantimurung.

Baca Juga : Pihak RS Maryam Beri Klarifikasi Terkait Pasien IGD yang Tidak Dilayani

Tak hanya itu, Ramli juga mendesak DPRD Maros untuk tidak tinggal diam.

“Kalau anggota DPRD masih diam saja melihat pelayanan seperti ini, untuk apa mereka dipilih rakyat? Tolonglah, ini menyangkut nyawa. Harus ada yang bertanggung jawab,” pungkas Ramli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Puskesmas Bantimurung maupun pihak Dinas Kesehatan Maros. (*)