Tanpa Suket Bebas Covid 19, Warga Luar Dilarang Masuk Makassar, Kecuali Kategori Ini

Kategori ini bukan berarti masuk begitu saja ke Makassar tetapi juga diharuskan memperlihatkan bukti berupa tanda pengenal diri atau kartu identitas bagi PNS, TNI/Polri dan karyawan swasta. Bagi buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan dari lurah/asal daerah bahwa benar mereka bekerja atau berdagang di kota Makassar.

Sedangkan bagi penduduk di kawasan Mamminasata bisa memperlihatkan kartu tanda pengenal (KTP) yang membuktikan kebenaran domisilinya. Kendati demikian Pemkot memberlakukan sampling random rapid tes bagi mereka.

Selain pengecualian kepada enam kategori tersebut, Pemkot Makassar juga memberikan kebijakan khusus dalam hal urusan yang sangat penting dan darurat yang mengharuskan memasuki wilayah Makassar sesuai pertimbangan gugus tugas Covid-19 daerah.

baca juga : Pj Wali Kota Makassar Akan Berlakukan Surat Keterangan Tanda Bebas Covid

Kebijakan khusus yang dimaksud berlaku bagi Pelajar/Mahasiswa yang yang mendaftar di kota Makassar dengan menunjukkan kartu peserta tes dan orang sakit rujukan ke kota Makassar dengan menunjukan surat rujukan dari Rumah sakit daerah asal.

Diketahui, Perwali 36 tahun 2020 dikabarkan akan memasuki tahap sosialisasi pada Rabu 8 Juli esok dan tahap uji coba Kamis 9 Juli, selanjutnya Sabtu 11 Juli 2020 akan diterapkan di jalur jalur perbatasan yang menghubungkan Makassar dengan daerah.

(Ilho)