JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Sejak Presiden Joko Widodo mengumumukan kasus positif COVID-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020, setidaknya telah tercatat lebih dari 63 ribu kasus. Tersebar pada di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, wabah yang telah menjadi pandemi ini memberikankan dampak yang beragam terutama bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Aris Darmansyah Edisaputra, Staf Ahli bidang Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Ekonomi Kreatif dan Ketenagakerjaan, Kemenko Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK), setidaknya ada empat kondisi masyarakat Indonesia di tengah pandemik COVID-19.
Pertama, masyarakat yang tidak terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih tetap membatasi aktivitas diluar rumah karena semua kebutuhannya sudah terpenuhi. Selanjutnya ada masyarakat yang terpengaruh secara ekonomi sehingga memilih bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan. Contohnya adalah pekerja formal dan pegawai kementerian lembaga.

“Karena di kementerian lembaga sudah pasti di institusinya sudah ada aturan-aturan yang terkait dengan protokol kesehatan ini,” jelas Aris saat sesi Talk Show Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 melalui video daring, Senin (6/7).
Lanjut Aris ada juga masyarakat yang terdampak secara ekonomi sehingga kehilangan sumber pendapatan dan memaksanya keluar serta beradaptasi agar memperoleh sumber pendapatannya kembali. Sedangkan, kondisi yang terkakhir adalah masyarakat yang terdampak dan kehilangan sumber pendapatannya, namun belum mampu untuk beradaptasi.
“Nah ini yang perlu kita sosialisasikan kepada semua elemen masyarakat.”
Sementara pelaksanaan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru memliki tantangan yang tidak mudah. Diantaranya seperti, kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, kebiasaan masyarakat dalam bersosialisasi secara dekat, ketidakpahaman tentang bahaya virus yang tidak kasat mata, serta munculnya berbagai pendapat melalui media sosial yang kurang mendukung upaya pencegahan.
baca juga : Bersepeda Aman dan Nyaman di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
“Mengenai hal ini, masih ada beberapa masyarakat yang menganggap enteng terkait kepatuhan ini,” imbuh Aris dalam memaparkan tantangan sosialisasi.
Pemerintah melalui Kemenko PMK, yang membawahi 7 kementerian dan 14 lembaga telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Beragam kebijakan tersebut bersifat sebagai pedoman terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
“Pemerintah tidak membatasi, silahkan masyarakat untuk melakukan aktivitasnya. Tetapi, tetap mematuhi protokol-protokol kesehatan,” tegas Aris mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

