“Sebenarnya kami ini mengelola asset Pemerintah Kota yang dipisahkan. Jadi pencatatannya melalui perusda. Kami ini mengelola 18 Pasar besar dan 3 pasar darurat yang merupakan lahan masyarakat yang ditempati berjualan. Maka itupun masuk kategori pengelolaan Perumda Pasar sebagaimana amanat Undang Undang.” jelasnya.
Lebih lanjut, Direksi Syamsul Bahri juga menambahkan bahwa Perumda Pasar sendiri sebenarnya sudah ada sejak tahun 1999. Dan diserahkan pengelolaannya secara mandiri di tahun 2001.
“PD Pasar ini berdiri sejak tahun 1999, berdasarkan Perda No. 4 tahun 1999. Tentang pembentukan Pasar Makassar Raya dan di tahun 2001 melalui keputusan Wali Kota Makassar, pengelolaan ini diserahkan sebagian aset daerah yang dipisahkan yakni tanah dan bangunannya. Jadi sebelumnya itu masih status Dinas Pengolahan Pasar atau UPTD.” pungkasnya. (*)

