MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Bea Cukai Makassar mengamankan sebuah kontainer berisi 3,9 juta batang rokok ilegal hendak keluar dari dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta ke salah satu gudang jasa angkutan di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis (7-5-2026)
Hal ini diungkap oleh Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda Andi Abdul Aziz, saat konferensi pers di Mako konferensi pers Kodaeral VI, mengatakan operasi gabungan ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan tersebut
Petugas mengamankan satu unit kontainer bernomor polisi DD 8010 SY itu diselundupkan dari Surabaya menuju Makassar.
Baca Juga : TNI AL Bersama Warga Bersihkan Pantai Bonehalang Selayar
“Petugas menyita satu unit truk kontainer berisi 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang,” ungkap Laksamana Muda Andi Abdul Aziz, Jumat (8-5-2026)
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil pengamatan intensif tim gabungan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Petugas mendapati sopir truk beberapa kali turun naik kendaraan di depan area pelabuhan sebelum bergerak menuju lokasi bongkar muat.
“Tim mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik-turun kendaraan di depan pelabuhan sebelum menuju gudang. Kontainer kemudian bergerak menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi,” kata Aziz
Abdul Aziz mengatakan, Dalam proses pemeriksaan, petugas Bea Cukai juga sempat mendapat perlawanan dari oknum buruh bongkar muat hingga menyebabkan kerusakan kamera dokumentasi milik petugas.
Baca Juga : Belajar dari Tragedi Ledakan Kapal, TNI AL Edukasi Nelayan Paotere Soal Keselamatan Berlayar
“Sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat kepada personel Bea Cukai hingga menyebabkan kerusakan perangkat kamera 360 derajat,” ujarnya.
Proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus agar pemilik utama sulit terdeteksi saat penindakan,” jelasnya.
Dari hasil penindakan itu, nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar
Abdul Aziz mengatakan, Kerugian tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, dan pajak rokok sekitar Rp291 juta.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI dan selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. (Firman Dhanie)


Komentar