TPA Antang Ditata Menuju Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Tegaskan Sesuai Aturan dan Transparan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh proses pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan tanah urug dalam proses penataan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku penanggung jawab pengadaan material, menjelaskan bahwa penggunaan tanah urug merupakan bagian dari metode cover soil dalam sistem pengelolaan sampah modern.

“Seluruh pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen resmi dan kebutuhan teknis di lapangan, tanpa adanya campur tangan pihak tertentu,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga : Transformasi Besar TPA Antang, Pemkot Makassar Siapkan Era Baru Pengelolaan Sampah hingga PSEL “Makassar Raya”

Ia menjelaskan, peningkatan volume sampah membuat Pemkot Makassar melakukan penataan TPA Antang, termasuk perbaikan akses operasional dan penutupan timbunan sampah menggunakan tanah urug untuk mengurangi dampak lingkungan seperti bau, penyakit, dan pencemaran.

Langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah dari sistem open dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill, sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan berkelanjutan.

“Penimbunan sampah kini diarahkan untuk ditutup secara berkala menggunakan tanah urug agar sesuai standar pengelolaan lingkungan,” jelasnya.

Muhammad Amin juga menegaskan bahwa pengadaan tanah urug dilakukan melalui sistem e-katalog dan berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.

Ia menyebutkan, material tersebut berasal dari tiga perusahaan berizin di wilayah Gowa dan Maros.

Baca Juga ; Percepat PSEL Antang, Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat Dorong Pengelolaan Sampah Modern di Makassar

Selain aspek teknis, Pemkot Makassar menegaskan bahwa pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengubah wajah kawasan tersebut menjadi lebih tertata, ramah lingkungan, dan memiliki nilai tambah melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Kawasan yang selama ini identik dengan tumpukan sampah dan bau tidak sedap, secara bertahap diarahkan menjadi area pengelolaan sampah modern yang lebih sehat dan berkelanjutan.

“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,” tutupnya. (*)

Komentar