“Kita bantu Kemenkumham, siapa tahu datanya tidak lengkap,” ujarnya.
Kedua, lanjut Wakil Ketua DPRD Sulsel itu ingin berkonsultasi secara hukum terkait maklumat partai. Intinya sampai hari ini kepengurusan yang sah, diakui Kemenkumham dan negara adalah kepengurusan AHY mulai dari tingkat pusat sampai ranting.

“Belum ada keputusan negara menyangkal struktur kepengurusan itu. Sehingga jika ada pihak membentuk struktur lain diluar dari yang disahkan konstitusi, itu berarti melawan keputusan negara. Melawan Undang-undang,” tegasnya.
Ni’matullah menekankan, lambang identitas partai berupa bendera dan lain-lain, itu sudah terdaftar di Hak kekayaan intelektual Kemenkumham atas nama ketum AHY.
Artinya, siapapun tidak boleh menggunakan atribut tersebut tanpa izin. Karena melanggar Haki. Dendanya sebesar Rp 2 miliar, hingga hukuman penjara 4-5 tahun.
baca juga : Pendiri Demokrat Sulsel, Reza Ali : Saya Tahu Persis Kelakuanmu Jhoni Allen !!
“Kami juga meminta bantuan masyarakat jika ada pihak yang melakukan dua hal tersebut yakni membentuk kepengurusan ilegal di luar struktur yang sah, penggunaan atribut demokrat apapun bentuknya. Kami bisa melakukan upaya hukum melaporkan ke polisi atau ke pihak Kemenkumham,” kata dia.
Kegiatan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Mulai dari minggu lalu hampir seluruh DPD sudah melakukan ini. Bukan instruksi DPP tapi inisiatif dari DPD sendiri.
“Kita mau menghadapi situasi ini dengan cara beradap melalui mekanisme hukum. Kami ingin selesaikan secara baik-baik. Karena demokrasi tanpa etika dan aturan hukum adalah tidak lebih dari hukum rimba,” pungkas Ni’matullah. (*)

