Viral Penumpang Wanita Taksi Online di Makassar Mengambil Handphone Milik Driver

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM –Aksi pencurian handphone milik pengemudi taksi online yang dilakukan seorang wanita AP (35) berhasil terbongkar usai kedapatan mengambil handphone milik sopir tersebut yang terjadi Minggu (27/7/25) dini hari lalu.

Berawal pada saat pelaku yang juga seorang Lady Companion (LC) menjadi penumpang taksi online yang hendak di antar ke THM Malibu Jalan Nusantara Kecamatan Wajo Kota Makassar, dimana korban sang sopir taksi online menyimpan handphone miliknya di kursi belakang tepat di tempat duduk penumpang

Kanit Tipideksus Polres Pelabuhan Makassar IPDA Anang, membenarkan adanya kejadian tersebut, dimana adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi keributan di salah satu cafe dijalan Nusantara tepatnya di cafe Malibu sehingga team The Ghost Dermaga langsung menuju ke tkp untuk mengecek kejadian tersebut.

Caption ; Kanit Tipideksus IPDA Anang saat memberikan keterangan pers kepada awak media

“Sesampainya di tkp ditemukan keributan yang diakibatkan karena adanya kehilangan Handphone milik salah seorang sopir grab yang mengantar penumpang ke cafe Malibu dan pada saat dilakukan pemeriksaan, Hanphone tersebut ditemukan didalam tas milik penumpang yang diantar,” ungkap IPDA Anang saat dikonfirmasi, Rabu (30-7-2025)

Lanjut IPDA Anang, hingga saat ini korban telah membuat laporan polisi dan pelaku saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

baca juga : Viral Aksi Pencurian Tas Berisi Uang Tunai Di Apotik Makassar Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

“Adapun kronologisnya, dimana pada saat korban (sopir taksi online) yang menerima order dari pelaku untuk di antar ke THM cafe Malibu, kemudian korban menyimpan handphone jenis iPhone di kursi bagian belakang, setelah pelaku turun dan masuk ke THM tersebut, berselan beberapa menit korban mencari handphone ternyata sudah hilang,” kata IPDA Anang

Hingga saat ini pelaku dan barang bukti kini berada di Polres Pelabuhan Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut, adapun Pasal yang akan di sangkakan yakni Pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Firman Dhanie)