oleh

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar : Masyarakat Bila Punya Masalah Bisa Dimediasi Melalui RDP

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Wakil ketua DPRD Kota Makassar, H. A. Nurhaldin NH harap masyarakat bisa melindungi keluarga lewat Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan publik oleh pemerintah yang memiliki wadah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebelum ke ranah hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga, melindungi keluarga kita karna kita sudah sama sama tahu bahwa ada program pemerintah yang namanya shelter dimana kalau ada kekerasan mau laki laki mau perempuan ataupun anak anak itu tugasnya dinas pemberdayaan perempuan. Dalam artian janganlah dalam suatu masalah dalam keluarga tergesa gesa langsung dibawa kedalam rana hukum, sapa tahu  masalahnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kan jauh lebih bagus.” pungkas Pimpinan DPRD bergaya milenial ini.

Hal itu disampaikan saat Andi Nurhaldin melaksanakan kegiatan sosialisasi perda No. 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan, Rabu (24/03/2021) di Hotel Horison Ultima Makassar.

Menguatkan diskusi in, turut hadir sebagai Narasumber Akamedisi Dwi Alfia Rizkiyani dan Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, A. Tenri Palallo, S. Sos, MM.

baca juga : Bapemperda DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum Pemkot

Koordinator Komisi D DPRD Makassar Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menyampaikan kekerasan ataupun eksploitasi anak bisa dimediasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan mengeluarkan rekomendasi bagi pihak terkait. Penyampaian ini dapat dilakukan melalui pengaduan masyarakat di DPRD Kota Makassar dan akan difasilitasi oleh komisi terkait.

“Kami juga di DPRD, saya selaku koordinator bidang kesejahteraan rakyat bisa memediasi masyarakat yang punya masalah lewat RDP dan akan menemukan solusi yang terbaik tentunya dengan cara kekeluargan”, tutup Andi Nurhaldin. (*)