Wali Kota dan DPRD Makassar Sepakati Perubahan Anggaran 2026, OPD Diminta Fokus pada Hasil

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan anggaran menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan APBD agar lebih efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, evaluasi dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerapan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga : Dari Penyiar Radio Jadi Wali Kota Makassar, Appi Motivasi Mahasiswa UCM Berani Bermimpi

Ia meminta setiap perangkat daerah tidak sekadar berorientasi pada besarnya anggaran dan jumlah program, tetapi memastikan seluruh kegiatan memiliki target serta ukuran keberhasilan yang jelas.

Munafri juga menekankan pentingnya meningkatkan kualitas serapan anggaran dan menekan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Untuk itu, OPD diminta mempercepat pencapaian target program dengan pola kerja dan pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Sementara itu, Koordinator Badan Anggaran DPRD Makassar, Andi Suharmika, menyampaikan sejumlah catatan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga : Wali Kota Makassar Benahi Kolam Lindi TPA Tamangapa, Gunakan Teknologi EcoTru

Banggar meminta penyajian data anggaran oleh TAPD dan perangkat daerah dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi BPKAD dan Bappeda agar validitas serta akurasinya terjamin.

Selain itu, penyesuaian belanja diminta dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan faktual, sehingga anggaran perubahan dapat mengakomodasi program prioritas dan mendesak.

Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 ini menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk menyempurnakan alokasi anggaran hingga akhir tahun, dengan tetap mengedepankan efektivitas, ketepatan sasaran, dan hasil pembangunan. (*)