Wali Kota Makassar: Penataan PKL Bukan Penggusuran

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan pedagang kaki lima (PKL) bukanlah penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan para pedagang tetap dipersilakan mencari nafkah, namun harus berjualan di lokasi yang sesuai dengan aturan.

Penataan dilakukan secara humanis melalui dialog, edukasi, peringatan, hingga relokasi tanpa mengedepankan tindakan represif.

“Ini bukan penggusuran, tetapi penataan. Kami juga menyiapkan solusi agar para pedagang tetap bisa berusaha di tempat yang legal,” ujar Munafri saat menerima tim peneliti Universitas Hasanuddin (Unhas) yang mengkaji kebijakan penataan PKL, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga : Menag dan Wali Kota Canangkan Gerbang Moderasi di Makassar

Pemkot telah menyiapkan sejumlah lokasi relokasi bagi PKL di berbagai kawasan, termasuk Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan GOR, Pasar Kampung Baru, hingga lokasi lain yang sesuai.

Selain itu, pemerintah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan perbankan serta menyiapkan program pembinaan UMKM dan dukungan CSR perusahaan.

Menurut Munafri, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, membuka saluran drainase yang selama ini tertutup lapak liar, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat.

Sementara itu, Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, menilai pendekatan penataan PKL yang diterapkan Pemkot Makassar berlangsung humanis dan minim gesekan.

Baca Juga : Nobar Piala Dunia 2026, Wali Kota Makassar Dorong UMKM Tumbuh di 15 Kecamatan

Kebijakan tersebut bahkan menjadi objek penelitian bertajuk Reclaiming Public Space yang hasilnya akan dipresentasikan dalam konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.

Penelitian tersebut akan mengukur dampak relokasi terhadap pendapatan pedagang, perkembangan usaha, serta efektivitas pembinaan melalui akses permodalan seperti KUR.

Hasilnya diharapkan menjadi dasar ilmiah dalam menilai keberhasilan kebijakan penataan PKL di Kota Makassar. (*)

Komentar