Wali Kota Makassar Tegaskan Perlindungan Hukum Keluarga Lewat Isbat Nikah Massal

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.

“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia,” ujar Munafri sambil tersenyum.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.

“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem,” katanya disambut tawa hadirin.

Lebih lanjut, Munafri menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Dia ingin menyampaikan bahwa begitu pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” ucap politisi Golkar itu.

Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data kependudukan.

Baca Juga : Lewat Makassar Craft Expo 2025, Wali Kota Munafri Harap Jadi Panggung Kreativitas Bagi Produk Lokal

Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.

Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar menyadari pentingnya kesesuaian antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.

Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.

“Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” imbuhnya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus bagi pasangan-pasangan yang disidangkan.

Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.