MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor bertema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” ini menjadi forum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga : Lepas JCH Makassar, Wali Kota Munafri: Haji Bukan Tamasya Tapi Ibadah Suci
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus membenahi tata kelola aset daerah, khususnya di sektor pertanahan, sebagai langkah konkret pencegahan korupsi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, penataan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel merupakan kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Penataan aset daerah terus kami lakukan. Ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.
Munafri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini rawan sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Saat ini, Pemkot Makassar terus melakukan pembenahan administrasi aset, mulai dari inventarisasi, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Baca Juga : Raih Kinerja Tertinggi, Wali Kota Makassar: Hasil Kerja Bersama
Salah satu fokus dalam rakor tersebut adalah rencana pengaktifan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi strategis antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui GTRA, diharapkan lahir rekomendasi yang menjadi dasar bagi ATR/BPN dalam menerbitkan legalitas atau alas hak atas aset daerah, sehingga kepastian hukum dapat diperkuat.
Munafri optimistis, melalui sinergi yang solid antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan KPK, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan. (*)


Komentar