Perkembangan budaya di masyarakat tampaknya difahami Jenderal Sigit sebagai tolak ukur untuk bisa membangun ekupalen dengan masyarakat yang terus bergerak maju. Dari banyak terobosan yang telah dibangun hanya dalam waktu 100 hari terakhir, program E-Tilang menjadi salah satu program yang banyak mendapat apresiasi berbagai pihak.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Tingkat kedisiplinan masyarakat di jalan raya sebagai cermin barometer berbudaya sebuah masyarakat menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Polri. Kapolri ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada karena adanya Etle dapat memantau perilaku pengendara.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.
baca juga : 100 Hari Kerja Kapolri Dinilai Memiliki Semangat Kepolisian yang Demokratis
Selain tujuan ekstenal, prinsip perbaikan intrnal tak lepas menjadi harapan Jenderal Sigit. Di sisi Polri, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat Etle. Sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari Polri untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Polri terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.
Membangun ruh perbaikan sebuah institusi sejatinya relevan dengan makna kehadiran sebuah institusi sebagai pranata sosial yang mestinya memberi benefit besar atau kapitalisasi sosial yang memadai untuk kemaslahatan masyarakat.
Membangun sebuah budaya baik sebuah institusi tentunya bukan pekerjaan dalam hitungan 100 hari. Namun setidanya pondasi-pondasi perbaikan sistem untuk kepentingan akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dengan membangun prinsip-prinsip pengelolaan institusi yang baik, seperti membangun piranti-piranti lunak sebagai kebijakan di hulu sepatunya diapreasiasi. (*)

