DPRD Sulsel Usut Dugaan Manipulasi PT GMTD, Dividen ke Daerah Dinilai Tidak Wajar

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan akan menelusuri dugaan manipulasi pengelolaan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk., terutama terkait kontribusi keuntungan perusahaan kepada pemerintah daerah yang dinilai sangat kecil.

Menurut Kadir, GMTD memperoleh izin prinsip berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel pada awal pendiriannya dengan mandat mengembangkan kawasan pariwisata di atas lahan seluas 1.000 hektare. Namun, arah pengembangan perusahaan dinilai sudah menyimpang dari tujuan awal.

“Yang semestinya dikembangkan adalah sektor pariwisata, tapi sekarang malah jualan rumah dan kavling,” ujarnya, selasa (25/11/25)

Kadir menyebut adanya dugaan praktik manipulasi yang melibatkan perusahaan lain di luar GMTD. Ia mencontohkan kehadiran PT Makassar Permata Sulawesi yang diduga ikut menjual lahan GMTD.

baca juga : Perjalanan GMTD Telah Menyalahi Perjanjian Awal Pendirian

“Seakan-akan GMTD hanya nama saja. Ada perusahaan lain yang beroperasi di luar GMTD. Ini yang akan kami telusuri,” tegasnya.

Selain penyimpangan dalam pengelolaan, DPRD Sulsel juga menyoroti berkurangnya porsi saham pemerintah daerah di GMTD. Kadir mengungkapkan bahwa porsi awal saham GMTD terdiri dari 20% milik Pemprov Sulsel, 10% Pemkot Makassar, 10% Pemkab Gowa, dan 10% Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan.

“Semua tergerus. Ini harus dijelaskan,” katanya.

Kadir mengaku menerima informasi bahwa laporan keuangan GMTD menunjukkan keuntungan triliunan rupiah. Namun, dividen untuk pemerintah daerah justru sangat kecil.

“Sejak awal kehadiran GMTD, dividen yang diterima Pemprov Sulsel baru Rp6 miliar, Pemkot Makassar Rp3 miliar, dan Pemkab Gowa Rp3 miliar. Padahal informasinya keuntungan besar sekali,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak wajar dan berpotensi merugikan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian akibat dugaan manipulasi sehingga dividen kepada daerah sangat kecil,” tegasnya.

Baca Juga : GMTD dan Praktik “Serakahnomics”: Dari Cita-Cita Wisata Rakyat ke Bisnis Jual Kavling

Komisi D DPRD Sulsel akan menggunakan hak pengawasan untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut. Opsi yang akan dipertimbangkan mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga penggunaan hak angket.

“Supaya terang benderang. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan,” ucap Kadir.

Ia memastikan DPRD akan memanggil GMTD setelah agenda internal DPRD selesai.

“Saat ini ada paripurna dan pengawasan, lalu rapat banggar di Jakarta. Setelah itu kita akan rapatkan untuk memanggil GMTD,” tutupnya. (*)