BAZNAS Enrekang Bantah Tuduhan Korupsi Zakat: Audit Nyatakan Tidak Terbukti, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar konferensi pers guna meluruskan informasi publik terkait penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BAZNAS dan satu mantan Pelaksana Tugas (PLT) dalam dugaan korupsi pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) tahun 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada 27 November 2025 dan menyasar pimpinan BAZNAS periode 2021–2026 serta eks PLT Maret–Juni 2021. Menindaklanjuti kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang menunjuk dua auditor independen untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (Audit Investigasi), yaitu dari Direktorat Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Audit yang berlangsung pada Januari–Februari 2025 menyimpulkan:

“Secara umum tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang dapat merugikan BAZNAS Kabupaten Enrekang, umat maupun negara. Namun ditemukan beberapa temuan administratif yang memerlukan tindak lanjut dan perbaikan untuk penyempurnaan pengelolaan di masa datang.”

Hasil audit itu juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran ZIS Kabupaten Enrekang tahun 2021–2024 tidak terbukti. BAZNAS hanya diwajibkan melengkapi bukti verifikasi dan risalah rapat pleno pimpinan sesuai SOP pendistribusian dan pendayagunaan yang disahkan pada 8 Juni 2023.

Baznas

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Enrekang, drh. H. Junwar, M.Si., dalam pernyataannya menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain:

  • Tuduhan korupsi dinilai sebagai fitnah, dan perkara yang terjadi bukan korupsi atau gratifikasi, melainkan bentuk kriminalisasi serta pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.
  • Proses penyidikan dianggap cacat prosedur karena menggunakan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dinilai lebih relevan.
  • Dana ZIS dan DSKL adalah dana umat, bukan dana negara, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek kerugian negara.
  • Laporan audit BAZNAS RI serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyebut tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi.
  • Penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan tidak sesuai PP No. 14 Tahun 2014.

Baca Juga : NCW Desak Kejagung Usut Dugaan Pemerasan di Baznas Enrekang, Soroti Peran Mantan Kajari

  • Pencatatan dan pelaporan dana ZIS dan DSKL telah terpisah dari dana hibah APBD.
  • BAZNAS rutin diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan setiap tahun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  • Istilah “dana titipan” atau “pengembalian uang” yang ramai diberitakan disebut merupakan jebakan yang dikonstruksi sebagai alat pemerasan.
  • Pemotongan zakat ASN merupakan kebijakan pemerintah daerah, bukan kewenangan BAZNAS.
  • Proses penyaluran dana dilakukan melalui dua verifikasi: administratif dan faktual.
  • Temuan conflict of interest telah ditindaklanjuti sejak 8 Maret 2025, sebelum perkara masuk tahap penyidikan.
  • Penggunaan dana amil merupakan diskresi pengelola zakat dan tidak dibatasi secara syariat maupun undang-undang selama dikelola secara akuntabel sesuai Fatwa MUI No. 8/2011.
  • Kasus yang bergulir disebut berdampak pada terhambatnya optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2025.

BAZNAS Kabupaten Enrekang berharap informasi ini dapat memperjelas situasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang adil serta tetap menjaga kepercayaan publik dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. (*)