MAMUJU, KORANMAKASSAR.COM — Tim Kuasa Hukum Aipda AK dari Kantor Hukum Elyas, S.H. dan Rekan mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan kliennya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat. Penahanan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan usai tim kuasa hukum mendatangi Kantor BNNP Sulawesi Barat pada Senin (15/12/2025) untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penangkapan dan penahanan Aipda AK.
Kuasa hukum menyebutkan, dalam pertemuan dengan penyidik sekitar pukul 10.30 WITA, pihaknya belum memperoleh dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap kliennya.
“Kami telah meminta penjelasan dan dasar hukum secara resmi, namun hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan. Sekitar pukul 16.35 hingga 17.15 WITA, kami kembali ke kantor BNNP Sulbar, namun menurut petugas keamanan, penyidik dan tim belum kembali ke kantor sehingga dokumen yang kami minta belum dapat kami peroleh,” ujar Elyas, S.H.
Baca Juga : BNNP Sulbar Dituding Tahan Polisi Tanpa Surat Resmi, Keluarga Ungkap Dugaan Pemerasan
Aipda AK diketahui telah ditahan di BNNP Sulawesi Barat sejak 19 November 2025. Hingga 15 Desember 2025, kuasa hukum menyebut belum menerima surat penahanan maupun surat perpanjangan penahanan, baik kepada kliennya maupun kepada pihak keluarga.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan formil yang perlu segera ditindaklanjuti. Mereka meminta agar status penahanan Aipda AK ditinjau kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penahanan, kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan di rumah pribadi Aipda AK. Menurut mereka, tindakan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait pemenuhan syarat administrasi dan kehadiran pihak-pihak yang diwajibkan oleh hukum, mengingat Aipda AK merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses tersebut, kuasa hukum juga menerima informasi adanya kehadiran anggota Brimob di lokasi penggeledahan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengambilan satu unit sepeda motor milik Aipda AK, yang kemudian telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang disebut sebagai saksi dalam proses penggeledahan, menyampaikan keterangannya kepada awak media pada 14 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa pemilik rumah tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah tersebut.
“Pemilik rumah tidak ada saat kejadian. Saya juga tidak menyuruh siapa pun masuk ke rumah itu,” ujar Naharuddin.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada surat tugas maupun surat penggeledahan yang diperlihatkan oleh petugas BNNP Sulbar.
“Saya tidak melihat dan tidak diperlihatkan surat tugas ataupun surat penggeledahan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa langkah yang mereka tempuh bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan aparat dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga : BNN Tangkap Buronan Sabu Senilai Rp 5 Miliar
Sebagai tindak lanjut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum yang berlaku, termasuk melaporkan persoalan ini ke Propam dan Bidang Paminal Polda Sulawesi Barat, berkoordinasi dengan BNN Pusat, serta mempertimbangkan pengajuan praperadilan guna memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, istri Aipda AK juga telah mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sulawesi Barat tertanggal 7 Desember 2025, yang diterima secara resmi pada 8 Desember 2025 dan saat ini disebut telah ditindaklanjuti oleh Bidang Paminal Polda Sulbar.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi BNNP Sulawesi Barat maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

