Mantan Kajari Enrekang Padeli Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terima Rp840 Juta

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Padeli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka P,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga : Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus BAZNAS Enrekang Sejak Awal Direkayasa

Dalam perkara ini, Padeli ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak lain berinisial SL, meski Kejagung belum mengungkap identitas lengkap tersangka pendamping tersebut.

Anang menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan perkara hukum terkait pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada periode 2021–2024.

Bahkan, dalam proses tersebut Padeli diduga menerima uang dengan total nilai sekitar Rp840 juta, bersama tersangka lain berinisial ISL.
“Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain),” ungkap Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Meski belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara, Anang menyebut penyidikan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kejaksaan.

“Tim intelijen langsung turun melakukan klarifikasi. Setelah itu diserahkan ke bidang pengawasan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tercela,” jelasnya.

Baca Juga : Praperadilan BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Inspektorat Tak Berwenang Audit Zakat

Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Seiring dengan status tersangka tersebut, Padeli telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai kepala kejaksaan negeri.

“Saat ini yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara,” pungkas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat aktif kejaksaan dan berkaitan dengan penanganan dana zakat, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas penyalahgunaan kewenangan di internal institusi. (*)