ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Polres Enrekang memberikan klarifikasi terkait proses penjemputan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai prosedur hukum, bukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, menjelaskan bahwa laporan penganiayaan yang diterima pada 6 Maret 2026 kini telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam tahapan tersebut, penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
baca juga : Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bongkar Jaringan Narkotika di Tiga Lokasi, Empat Pelaku Diamankan
Menurutnya, pemanggilan terhadap saksi telah dilakukan sebanyak dua kali dan surat pemanggilan telah diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang, Misbah. Namun saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena saksi tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, maka sesuai ketentuan dalam KUHAP, penyidik berhak melakukan penjemputan agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Herman, Minggu (15/3/2026).
Ia menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti tahapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Polres Enrekang juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur.
AKP Herman menambahkan, dalam ketentuan KUHAP yang baru juga ditegaskan adanya sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga situasi keamanan di Enrekang agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Sementara itu, Kanit I Sat Reskrim Polres Enrekang, IPTU Fadly, menjelaskan bahwa surat pemanggilan terhadap saksi telah diterima oleh perwakilan Aliansi Lingkar Tambang.
Namun karena saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas, penyidik kemudian melakukan penjemputan sesuai prosedur hukum.
“Perlu kami tegaskan, ini bukan penangkapan, tetapi upaya membawa saksi agar dapat mengikuti proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut segera melaporkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang Raih Penghargaan Dedikasi Kerja dari Kapolres
“Kami akan menerapkan pasal perintangan penyidikan bagi pihak yang menghalangi proses hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPTU Fadly.
Diketahui, dalam kasus ini korban merupakan dua warga negara asing berinisial IA dan CY yang mengaku menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah anggota Aliansi Lingkar Tambang.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain ASK, AS, dan S. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mengidentifikasi tiga terduga pelaku berinisial AR, Y, dan A.
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Polres Enrekang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga keamanan masyarakat. (FungFi)

