Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bongkar Jaringan Narkotika di Tiga Lokasi, Empat Pelaku Diamankan

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Enrekang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025 lalu sebagai bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Sat Resnarkoba Polres Enrekang, IPDA Hasriyadi. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, terhadap seorang pria berinisial SR (47), berprofesi sebagai petani/pekebun asal Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa.

Dari tangan SR, petugas mengamankan satu saset narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram serta dua butir pil ekstasi (inex).

Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku baru saja menjual lima saset sabu kepada AR (29), seorang wiraswasta asal Desa Mekkala, Kecamatan Curio. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap AR sekitar pukul 20.30 Wita di Kelurahan Buntu Sugi, Kecamatan Alla, dengan barang bukti satu saset sabu seberat 0,98 gram.

Pengembangan selanjutnya membawa tim Sat Resnarkoba ke Dusun Sarussu, Desa Mekkala, Kecamatan Curio. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing JM (30) dan HS (25), yang berprofesi sebagai petani/pekebun.

Dari JM, polisi menyita empat saset sabu dengan total berat 3,56 gram. Berdasarkan keterangan para pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial JS, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Diketahui, sabu yang dijual SR kepada AR dihargai Rp1.200.000 per saset, dan para pelaku menggunakan barang haram tersebut secara bertahap.

Seluruh barang bukti narkotika yang disita telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan zat narkotika.

Baca Juga : Kanit Regident Satlantas Polres Enrekang Raih Penghargaan Dedikasi Kerja dari Kapolres

Atas perbuatannya, SR dan AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Sementara itu, JM dan HS disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Enrekang menegaskan akan terus mendalami kasus ini, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang terkait, serta memburu bandar narkoba berinisial JS agar dapat segera diamankan.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (ZF)