MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan keberhasilan pendekatan humanis dalam menata pedagang kaki lima (PKL).
Di kawasan Pasar Pamos, Kecamatan Mamajang, sebanyak 118 pedagang secara sukarela membongkar lapak mereka tanpa melalui proses penertiban.
Langkah ini merupakan hasil dari strategi edukasi dan komunikasi persuasif yang dilakukan aparat kecamatan bersama pihak kelurahan sejak jauh hari.
Pendekatan tersebut menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mengembalikan fungsi ruang publik, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) demi kepentingan masyarakat luas.
Camat Mamajang, M. Rizal ZR, mengungkapkan bahwa seluruh pedagang yang terdata memilih membongkar lapaknya secara mandiri.
Baca Juga : Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar 6 Lapak di Atas Drainase Secara Sukarela
“Ini murni hasil pendekatan persuasif. Tidak ada penertiban, semua dilakukan secara sukarela oleh pedagang,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Sebagian besar pedagang kini telah direlokasi ke Pasar Sambung Jawa dan Pasar Senggol agar tetap dapat menjalankan aktivitas usaha secara lebih tertata dan nyaman.
Pemerintah memastikan relokasi ini tidak mematikan roda ekonomi, melainkan justru menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dari total 118 pedagang, tercatat 13 di antaranya memiliki bangunan permanen yang turut dibongkar.
Bahkan, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 20 tahun, terutama di sepanjang Jalan Cenderawasih serta beberapa titik lain seperti Jalan Tanjung Bunga, Tanjung Alang, dan Tanjung Bira.
Baca Juga : Lapak “Cat Kuning” Bontoala Ditertibkan, PKL Bongkar Mandiri Tanpa Gejolak
Variasi kondisi pedagang juga menjadi perhatian pemerintah. Tercatat 16 pedagang berjualan dari rumah, lima membuka lapak di depan ruko, dan 23 lainnya sebenarnya telah memiliki tempat di dalam pasar namun memilih berjualan di luar area.
Kini, mereka diarahkan kembali ke dalam pasar atau ke lokasi relokasi yang telah disiapkan.
Proses penataan dilakukan secara bertahap dan terukur, dimulai dari teguran lisan hingga penerbitan surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) oleh pihak kelurahan.
Tahapan tersebut rampung menjelang bulan Ramadan, sebelum akhirnya para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri sehari sebelum jadwal penertiban.


Komentar