Seleksi Direksi PDAM Makassar Lanjut, Kemendagri Restui 24 Peserta Masuk Tahap Wawancara

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar kembali dilanjutkan setelah mendapat arahan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepastian itu diperoleh usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menegaskan tahapan seleksi yang telah berjalan tidak perlu diulang dan dapat langsung dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga : Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Gelar Juara, Pemkot Siapkan Bonus dan Target Juara Umum

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, mengatakan Pemkot kini fokus menyiapkan administrasi dan pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan lanjutan.

Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya telah lolos tahapan administrasi dan memenuhi ambang batas nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan mengikuti sesi wawancara untuk penentuan jabatan strategis di tubuh PDAM Makassar.

“Nantinya peserta harus memilih satu posisi jabatan secara spesifik, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Penilaian wawancara akan disesuaikan dengan posisi yang dipilih,” ujar Amri.

Ia menambahkan, tahapan UKK kali ini hanya difokuskan pada wawancara karena nilai kompetensi peserta sudah diperoleh pada seleksi sebelumnya.

Baca Juga : Makassar Terapkan Sistem Merit Digital, Karier ASN Kini Lebih Transparan

Pemkot Makassar juga akan memperkuat komposisi tim seleksi dengan melibatkan satu perwakilan dari Kemendagri guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Menurut Amri, percepatan seleksi penting dilakukan karena PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.

Ia berharap proses seleksi dapat segera tuntas agar transformasi pelayanan air bersih di Kota Makassar berjalan lebih optimal. (*)

Komentar