ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Putusan Kejaksaan Negeri Enrekang yang tetap mengajukan banding atas vonis bebas enam terdakwa kasus dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang menuai sorotan tajam.
Langkah tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan polemik hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya telah memeriksa perkara tersebut secara panjang dan terbuka.
Sejumlah saksi, ahli, hingga dokumen perkara telah diuji dalam persidangan. Hasilnya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum
Namun di tengah putusan bebas itu, Kejari Enrekang tetap memilih mengajukan upaya banding.
Sikap tersebut memunculkan kritik karena dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang secara tegas membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas.
Pasal 67 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding. Sementara Pasal 244 KUHAP juga menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Sejumlah kalangan menilai norma tersebut sudah sangat jelas dan tidak membuka ruang multitafsir.
Baca Juga : Seleksi Pimpinan BAZNAS Enrekang 2026–2031 Masuk Tahap Kompetensi, 16 Peserta Lolos Administrasi
Karena itu, langkah memaksakan banding dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa hukum diperlakukan berdasarkan kepentingan institusi, bukan demi tegaknya keadilan.
Kritik juga diarahkan pada sikap aparat penegak hukum yang dianggap belum melakukan evaluasi terhadap konstruksi perkara setelah dakwaan gagal dibuktikan di persidangan.
Menurut mereka, dalam sistem hukum yang sehat, putusan bebas seharusnya dihormati sebagai bagian dari mekanisme koreksi terhadap proses penuntutan.
Belakangan, sejumlah tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahendra, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Habiburokhman juga beberapa kali menekankan pentingnya kepastian hukum serta penghormatan terhadap putusan pengadilan, terutama terhadap vonis bebas.


Komentar