Putusan Bebas BAZNAS Enrekang Dibanding, Kritik Menguat: “Jangan Paksakan Hukum Demi Gengsi Institusi”

Perkara BAZNAS Enrekang sendiri sejak awal disebut sarat kontroversi. Publik menyoroti munculnya perkara tersebut pada masa kepemimpinan seorang mantan Kajari Enrekang yang kini justru terseret kasus dugaan pemerasan terhadap mantan komisioner BAZNAS Enrekang.

Karena itu, muncul dugaan bahwa upaya banding dilakukan bukan semata demi kepentingan hukum, melainkan untuk mempertahankan legitimasi pihak-pihak yang sejak awal membangun perkara tersebut.

Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan kasus BAZNAS Enrekang, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga : Pendaftaran Ditutup, 17 Kandidat Siap Berebut Kursi Pimpinan BAZNAS Enrekang 2026–2031

Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat mempertahankan gengsi institusi ataupun sarana kriminalisasi terhadap pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Polemiik ini bahkan disebut akan dibawa ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, serta sejumlah lembaga pengawas penegakan hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dianggap tidak proporsional.

Di tengah perdebatan tersebut, publik kini menanti apakah proses hukum akan tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, atau justru semakin memperpanjang kontroversi perkara yang telah diputus bebas oleh pengadilan. (*)

Komentar