Pemkot Makassar Tertibkan 178 Lapak PKL di Mariso, Mayoritas Bongkar Mandiri Setelah Puluhan Tahun Tempati Fasum

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso terus memperkuat penataan kawasan perkotaan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di empat kelurahan di Kecamatan Mariso resmi ditertibkan pada Rabu (13/5/2026).

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menjelaskan penertiban dilakukan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang kota sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Baca Juga : Lapak Puluhan Tahun di Ujung Tanah Ditertibkan, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi demi Kelancaran Akses Publik

“Penertiban ini sudah melalui tahapan prosedural yang panjang. Sebelumnya kami telah memberikan tiga kali surat teguran dan tambahan pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Syahrir mengungkapkan, sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri.

Namun, beberapa bangunan yang memiliki konstruksi permanen seperti dinding beton harus dibantu menggunakan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.

“Mayoritas sudah bongkar mandiri. Ada juga yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala struktur bangunan yang cukup kuat, sehingga kami bantu menggunakan alat berat,” jelasnya.

Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar karena pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Pihak kecamatan memastikan klaim itu akan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikannya.

Baca Juga : Pendekatan Humanis Berhasil, 25 Lapak PK5 di Tamalanrea Ditata Tanpa Konflik

“Kami akan memastikan apakah lahan tersebut benar milik pribadi atau bagian dari fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang dilakukan tetap persuasif dan humanis,” tambahnya.

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, serta menciptakan kawasan yang lebih tertata bagi masyarakat sekitar.

Salah satu kisah yang menjadi perhatian publik dalam penertiban tersebut adalah seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging yang telah berjualan sejak masih duduk di bangku SMP.

Kini, di usia 53 tahun, ia diketahui sudah lebih dari empat dekade membantu orang tuanya berdagang di lokasi tersebut.

Komentar