MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kecamatan Panakkukang menertibkan 16 lapak yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Kampung Barawajah, Kelurahan Karuwisi Utara, Jumat (15/5/2026).
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan serta memperlancar akses jalan di kawasan samping tol.
Camat Panakkukang, Syahril, S.STP, mengatakan penertiban merupakan bagian dari program penataan wilayah Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Baca Juga : Lapak Puluhan Tahun di Ujung Tanah Ditertibkan, 16 PKL Pasar Cidu Direlokasi demi Kelancaran Akses Publik
“Ada 16 lapak yang kami tertibkan karena berdiri di atas lahan fasum selama kurang lebih 20 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis melalui sosialisasi serta surat peringatan kepada para pemilik lapak. Hasilnya, sebagian besar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
“Alhamdulillah, sebagian besar pemilik lapak memiliki kesadaran dan membongkar sendiri lapaknya,” katanya.
Syahril menyebut hanya ada satu lapak yang sempat menolak, namun setelah dilakukan dialog, pemilik akhirnya bersedia mengikuti aturan dan melakukan pembongkaran mandiri.
Ia menambahkan, keberadaan lapak tersebut sebelumnya mengganggu fungsi fasum karena berada di bahu jalan dan saluran drainase, sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan di kawasan yang dilalui kendaraan roda dua hingga kendaraan berat.
Dalam penertiban ini, pemerintah kecamatan turut melibatkan Satpol PP, aparat kelurahan, serta RT/RW setempat untuk memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Ke depan, Pemerintah Kecamatan Panakkukang akan melanjutkan penataan di sejumlah titik lainnya secara bertahap sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik di Kota Makassar. (*)


Komentar