MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA (21), asal Nunukan, menjadi perhatian publik di Makassar.
Korban diduga mengalami penyekapan selama tiga hari di sebuah rumah kawasan perumahan elite di Kecamatan Tamalate setelah berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial.
Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang menimbulkan dampak fisik dan psikis serius. Kasus ini kini telah dilaporkan dan tengah ditangani Polrestabes Makassar.
Baca Juga ; Dugaan Penanganan Tak Profesional, Kasus Penipuan di Polres Sidrap Disorot Publik
Namun, proses penanganan yang dinilai lambat memicu kekhawatiran sejumlah pihak terkait potensi terhambatnya keadilan bagi korban. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas pun terus menguat.
Ketua PBHI Wilayah Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, meminta kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Aparat penegak hukum tidak boleh lambat dan tidak boleh ragu,” tegasnya, Sabtu (16/5/26).
Pendampingan terhadap korban juga dilakukan HIPMAKT Cabang Makassar di bawah koordinasi PBHI Sulawesi Selatan. Ketua Umum HIPMAKT Cabang Makassar, Herlisa Febriana, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga korban mendapatkan keadilan.
Baca Juga : Kasus Mandek 5 Tahun, Pelaku Penipuan Bisnis Masker Rp830 Juta Akhirnya Jadi Tersangka
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendampingan ini adalah bentuk keberpihakan terhadap korban sekaligus penegasan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi,” ujarnya.
Pihak pendamping turut menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk dari potensi intimidasi, stigma sosial, maupun upaya pembungkaman.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan ruang aman bagi perempuan, termasuk di lingkungan perkotaan dan pendidikan, masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama dari aparat, pemerintah, dan masyarakat. (*)


Komentar