SIDRAP, KORANMAKASSAR.COM – Penanganan dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang menyeret oknum penyidik Satreskrim.
Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan resmi, masing-masing pada September 2025 dan Januari 2026, dengan total dugaan kerugian mencapai Rp125 juta.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan peminjaman uang yang disebut tidak dikembalikan oleh terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Fi alias Sikko, menyebut kliennya bahkan diminta membuat laporan baru meski laporan sebelumnya telah diterima secara resmi oleh SPKT.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penipuan di Bajeng Libatkan Orang Tua dan Anak, Penanganan Polisi Jadi Sorotan
“Laporan sebelumnya sudah sah, namun diminta membuat laporan baru. Ini menimbulkan pertanyaan dalam pola penanganan perkara,” ujarnya, Senin (11/5/26).
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya diberikan secara berkala sesuai ketentuan Perkap Polri Nomor 12 Tahun 2009.
Sorotan semakin tajam setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Dalam percakapan tersebut, terdapat dugaan permintaan uang hingga jutaan rupiah serta permintaan fasilitas lain kepada pelapor.
Kuasa hukum menegaskan bukti percakapan dan transfer tersebut benar adanya dan telah dikantongi pihaknya.
Baca Juga: Kajati Sulsel Baru Disambut Tantangan, GAM Desak Tuntaskan Kasus Korupsi Mandek
“Bukti komunikasi dan transfer ada dan kami pegang,” tegasnya.
Jika terbukti, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran etik berat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan belum dapat memberikan keterangan detail dengan alasan menjaga privasi para pihak, dan penyidik terkait belum dapat dimintai klarifikasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar Polda Sulawesi Selatan serta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut. (restu)


Komentar