Kasus Mandek 5 Tahun, Pelaku Penipuan Bisnis Masker Rp830 Juta Akhirnya Jadi Tersangka

GOWA, KORANMAKASSAR.COM – Satreskrim Polres Gowa akhirnya menetapkan perempuan berinisial A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis alat kesehatan berupa masker senilai Rp830 juta yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 tahun 2021.

Kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban, Harlina, diajak tersangka yang merupakan tetangganya sendiri untuk menjalankan bisnis masker dengan iming-iming keuntungan besar.

“Alhamdulillah klien kami akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Kami mengapresiasi Kapolres Gowa beserta jajaran penyidik yang telah menangani perkara ini hingga penetapan tersangka,” ujar Andi Ifal kepada awak media di Makassar, Senin (11/5/2026).

Baca Juga ; Pledoi Terdakwa Kasus Baznas Enrekang: Dakwaan Jaksa Dinilai Keliru Secara Hukum

Ia menjelaskan, laporan kasus tersebut telah masuk sejak tahun 2021, namun baru memperoleh kepastian hukum pada 2026.

Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka mengingat kerugian korban mencapai sekitar Rp830 juta.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, korban juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan ke Polda Sulawesi Selatan.

Tim kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional serta meminta tindakan tegas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (firman dhanie)

Komentar