YOGYAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Polda Daerah IstimewaYogyakarta atau DIY akan melakukan pendalaman terkait kasus yang membelit alumni UGM Yogyakarta bernama Shinta Komala.
Sebelumnya, Shinta Komala mengeluhkan penanganan perkara yang dialaminya lewat media sosial Instagram pribadinya.
Dirinya mengaku jika ijazah yang diperolehnya dari UGM ditahan oleh mantan pacaranya yang berprofesi seorang polisi.
Shinta pun melaporkan hal itu ke Propam Polda DIY. Namun, ia mengaku kaget lantran dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan ponsel merk Iphone.
Baca Juga : Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalin Operasi Ketupat 2026
“Terkait kasus yang melibatkan saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bidpropam dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan kepada wartawan Senin 18 Mei 2026.
Dirinya menjelaskan, pelaksanaan asistensi kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dan memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP.
“Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta Ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ihsan.
Baca Juga : Kapolresta Sleman Resmi Dicopot, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto jadi Plh
Dua Perkara yang Melibatkan Shinta Komala
Sementara Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaksan, perkara Shinta Komala sebagai pelapor terkait dugaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, pada tanggal 23 Oktober 2024, di Bidpropam Polda DIY dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 terkait salah satu personel polresta Sleman (terlapor) yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi Dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
Menurutnya, berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat 2 ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.
“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau KEPP yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Argo.
Ia mengungkapkan, bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.


Komentar