“Itu merupakan bentuk pelayanan polri kepada masyarakat, bahwa polri selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional dan prosedural,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice atau RJ.
“Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor,” terang Argo.
Lebih lanjut Argo menerangkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan Shinta Komala terkait penggelapan Iphone.
Baca Juga : Polda DIY Terima Kunjungan Edukatif TK Budi Mulia
“Perkara tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, tanggal 17 Oktober 2024. Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merk IPhone yang dilaporkan oleh saudari Tania dengan terlapor adalah saudari Shinta Komala,” ungkap Argo.
Menurut Argo, saat ini kasus tersebut sedang berproses dan sudah masuk tahap penyidikan.
“Dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan 3 alat bukti secara sah antara lain keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, dan barang bukti, yang sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada 2 (dua) alat bukti,” urainya.
Baca Juga : Polda DIY Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
Argo mengungkapkan, penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan sdri.
“Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Undang-undang No 1 tahun 1949 ttg KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Argo.
Sampai saat ini, lanjut Argo, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP).
“Penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka,” pungkas Argo. (*)


Komentar