MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla yang dipasarkan secara online melalui media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (22) di salah satu kamar hotel di Jalan Sulawesi, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Iqbal, didampingi Kasubsipenmas Sihumas Aipda Adil menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi warga terkait dugaan transaksi dan penggunaan tembakau sintetis di salah satu hotel di Jalan Sulawesi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar IPDA Iqbal saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan MS di dalam kamar hotel yang diduga dijadikan lokasi peracikan sekaligus tempat penyimpanan barang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran tembakau sintetis, mulai dari cairan sintetis, alat peracik, hingga kemasan siap edar.
“Di dalam kamar ditemukan cairan sintetis, alat peracik, dan sejumlah paket yang diduga siap dipasarkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh bahan baku melalui jaringan online dan media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp4 juta.
Polisi menyebut, MS memiliki peran meracik cairan sintetis, melakukan pengemasan, penempelan atau mapping barang, hingga memasarkan produk melalui media sosial.
Baca Juga : Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Sejak 1998
Seluruh transaksi dilakukan secara daring tanpa pertemuan langsung antara bandar, pengedar maupun pembeli.
“Pelaku menjalankan seluruh proses mulai dari meracik, packing hingga pemasaran secara online. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka,” terang Iqbal.
Selain memasarkan tembakau gorilla secara online, pelaku juga diketahui pernah menjual produk sejenis secara langsung atau offline berupa “patco”, istilah yang dikenal di Makassar untuk campuran cairan sintetis dengan liquid maupun tembakau yang disemprot cairan sintetis.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dengan modus transaksi digital yang kini semakin marak.
“Polres Pelabuhan Makassar berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk yang menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba. (*)


Komentar