MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 79 kasus dengan total 126 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
Baca Juga : Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Makassar Diciduk Polisi, Sudah Beraksi Sejak 1998
“Dari total tersangka, 117 orang laki-laki dan 9 perempuan, termasuk dua orang di bawah umur,” ungkap Kompol Hardjoko.
Ia menjelaskan, dari total kasus yang ditangani, sebanyak 28 perkara dengan 54 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Langkah tersebut, kata dia, merupakan pendekatan humanis dan rehabilitatif bagi pengguna narkotika agar dapat pulih dan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pendekatan ini dilakukan sebagai upaya pemulihan bagi para pengguna, bukan semata-mata penegakan hukum,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Pelabuhan Makassar yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Hasrul dan Kasubsipenmas Aipda Adil juga memaparkan pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis kokain dengan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik berisi serbuk putih dengan berat total 643,4900 gram.
Baca Juga : Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar
“Pada awal Januari, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka MA (20) di salah satu wilayah Kota Makassar,” kata Hardjoko.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang lansia yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Selayar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*)


Komentar